Jakarta - Pakar transportasi Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan presiden agar larangan mudik lebaran 2021 berjalan efektif. Menurut dia, regulasi dari Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah tidak cukup memaksimalkan pengawasan.
Tahun lalu penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur. "Itu belum cukup," kata Djoko melalui pesan singkatnya, Ahad, 28 Maret 2021.
Baca: Mudik Lebaran 2021, Perusahaan Otobus Ingin Pemerintah Beri Izin
Peraturan Menteri dan daerah tidak bisa memaksimalkan peran pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan hukum di jalan. Polri, menurut dia, jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait.
Untuk itu perlu diterbitkan peraturan presiden tentang pelarangan mudik lebaran tahun 2021. "Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal."
Larangan mudik ini merupakan kebijakan yang sangat strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19. Semestinya, kata dia, Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau implementasi di lapangan.
Kalau tidak ada perintah presiden langsung, disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan. Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik lebaran.
Pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan (ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat) untuk mudik Lebaran, mulai 6 - 17 Mei 2021. Larangan mudik lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.