Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum mengatakan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena tidak memungkinkan digelar di Bogor. "Alasan disidangkan di PN Jaktim, karena di tempat terjadinya perkara di Bogor, tidak mengizinkan," kata jaksa Nanang Gunaryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 31 Maret 2021
Alasan lainnya adalah faktor keamanan. "Khawatir banyak massa pendukung terdakwa yang akan hadir dan dapat mengganggu jalannya persidangan," ujar jaksa.
Baca: Tanggapi Keberatan Rizieq Shihab, JPU: Inilah Eksepsi yang Tidak Berkualitas
Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal sidang Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu. Pengadilan pun juga sudah menyatakan kesediaan menggelar sidang.
Sebelumnya, penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman, mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang menggelar sidang atas kliennya. Sebab, peristiwa yang masuk dalam laporan terhadap Rizieq Shihab berada di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kami menganggap PN Jakarta Timur itu tidak berwenang karena (peristiwa) ini terjadi di Megamendung. Bukan di PN Jakarta Timur," kata Munarman.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyidangkan
Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas yang juga menantu Rizieq dalam perkara tes usap palsu RS Ummi. Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun.