Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ungkap Dugaan Korupsi Guru Besar, Persma UIN Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

image-gnews
Logo - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Doc. KOMUNIKA ONLINE
Logo - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Doc. KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah tahun 2019, Sultan Rivandi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Sultan dilaporkan ke polisi setelah melaporkan pemalsuan dokumen dan korupsi proyek pembangunan Asrama UIN Jakarta Rp 4,7 miliar yang diduga dilakukan guru besar di kampusnya, PS. Dia adalah ketua pelaksana pembangunan asrama tersebut.

"Saya akan menjalani proses sesuai aturan yang berlaku serta yakin bahwa apa yang dilakukan bukan bentuk pencemaran nama baik, karena disertai dengan bukti-bukti," kata Sultan melalui pesan singkat, Rabu, 7 April 2021.

Sultan melaporkan dugaan korupsi itu ke Polda Metro Jaya pada 30 November 2020. Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/7117/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pada saat melaporkan PS ke Polda Metro Jaya, Sultan membawa bukti lengkap mulai dari keterangan wakil rektor, dugaan dokumen yang dipalsukan, data pembanding, dan rencana strategis pembangunan. "Laporan saya terus bergulir setelah pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Polres Tangerang Selatan."

Sultan mengaku tak gentar dengan pelaporan balik yang dilakukan PS kepadanya. Sultan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pasal 45 ayat 3 dan 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Ia mempertanyakan laporan terhadapnya. Sebab dalam laporan pencemaran nama baik di surat yang diterimanya tertulis 21 November 2021 di STAI Al-Hikmah Jakarta Selatan.

"Semoga itu typo atau memang tidak pernah ada pencemaran nama baik yang saya lakukan. Walaupun janggal insya Allah tetap hadir," ujarnya.

Sedangkan, Sultan mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya 31 Maret 2021.
Sultan berharap polisi menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi terhadap pasal karet UU ITE yang kerap digunakan untuk mempidanakan seseorang.

Baca juga: 2 Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Masih Ditahan Polisi

Ia pun meminta polisi berlaku adil dan selektif terhadap penggunaan pasal karet UU ITE ini. Sehingga tidak ada lagi korban korban pasal karet dengan dalih pencemaran nama baik, seperti yang dialaminya. "Semoga keanehan ini tidak terjadi berkelanjutan. Saya yang berniat untuk membersihkan dianggap mencemarkan, tapi yang diduga mencemarkan terus menerus dibersihkan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

11 jam lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

14 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

20 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

Empat perusahaan debitur LPEI itu diduga melakukan fraud atau korupsi dengan nilai total Rp 2,5 triliun. Bergerak di empat sektor berbeda.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

21 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

22 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama inidikasi korupsi 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.


Bersih-bersih LPEI, Sri Mulyani dan Kejagung Bentuk Tim Terpadu

22 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bersih-bersih LPEI, Sri Mulyani dan Kejagung Bentuk Tim Terpadu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kejaksaan Agung membentuk tim untuk mengusut sengkarut kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.


Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

22 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

22 jam lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Guru Besar IPB Kritisi Program Pembangunan Pangan Jokowi: Semua Program Itu Gagal, Ini Buktinya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyirami pohon kelapa genjah yang ditanamnya di lahan pertanian Giriroto, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis 11 Agustus 2022. Pemerintah menargetkan penanaman satu juta batang kelapa genjah di beberapa daerah di Indonesia dengan memanfaatkan lahan-lahan tidak produktif sebagai upaya membangun ketahanan pangan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Guru Besar IPB Kritisi Program Pembangunan Pangan Jokowi: Semua Program Itu Gagal, Ini Buktinya

Target swasembada padi, jagung, kedelai melalui program UPSUS Pajale, swasembada gula, sebagai program pangan Jokowi. Guru besar IPB sebut gagal semua