Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

45 Pelanggar Penggunaan Masker Terjaring Operasi Yustisi di Tambora

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas melakukan razia masker saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.  Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. TEMPO/Subekti.
Petugas melakukan razia masker saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. TEMPO/Subekti.
Iklan

JAKARTA- Sebanyak 45 orang kedapatan tak memakai masker saat petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi di Jalan Kaliber, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu, 10 April 2021. Sebanyak 39 orang pelanggar protokol kesehatan itu diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. 

“Sisanya, 6 orang, memilih untuk membayar administrasi,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tambora, Komisaris M. Faruk Rozi, dalam keterangan tertulisnya. Faruk mengatakan kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro yang mereka lakukan. 

Ia mengatakan bahwa petugas gabungan tiga pilar yang berada di kawasan Tambora rutin memberikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya, kata dia, perihal pentingnya menerapkan protokol kesehatan mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih merebak di Ibu Kota. 

Baca juga: Begini Anies Baswedan Sebut Kepatuhan 3M Warga DKI Merosot

Sementara itu Satpol PP DKI Jakarta mencatat selama masa tiga bulan yaitu dari 11 Januari hingga 8 April 2021, sebanyak 173.637 orang ditindak karena pelanggaran penggunaan masker.

Sebanyak 169.962 orang memilih sanksi kerja sosial, sedangkan 3.675 orang membayar denda. Total nilai denda yang didapat sebanyak Rp 552.750.000.

Lewat akun Twitter resmi Satpol PP DKI tercatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan selama masa PSBB yaitu dari 5 Juni 2020 hingga 8 April 2021 tercatat Rp 6.467.820.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun restoran atau rumah makan dan kafe yang melanggar tercatat sebanyak 33.113 unit.

Satpol PP mencatat 163 tempat dilakukan pembubaran dan teguran tertulis diberikan kepada 3.099 tempat usaha. Denda diberikan kepada 21 lokasi usaha. Satu tempat usaha mendapatkan pembekuan sementara. Adapun nilai denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 96 juta.

Sehingga total nilai denda dari pelanggaran masker dan pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tadi dari 11 Januari hingga 8 April 2021 tercatat Rp 728.750.000.

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

20 jam lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

6 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

7 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

13 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

15 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.


Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

16 hari lalu

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, berceramah di Masjid Al Lathiif, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2023. Salah satu program tabligh akbar Ramadan di masjid yang populer dengan anak muda hijrahnya ini dihadiri para jamaah lintas generasi. TEMPO/Prima mulia
Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

16 hari lalu

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

17 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara Ke-75 tahun 2023 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.


Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

17 hari lalu

Barang bukti hasil penggerebekan di toko kosmetikdi Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.


Kasus Suami Bunuh Istri di Tambora, Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

20 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Kasus Suami Bunuh Istri di Tambora, Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

Kasus suami bunuh istri ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan saat penemuan mayat Sumiyati yang telah membusuk dalam kamar indekosnya.