JAKARTA- Sebanyak 45 orang kedapatan tak memakai masker saat petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi di Jalan Kaliber, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu, 10 April 2021. Sebanyak 39 orang pelanggar protokol kesehatan itu diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
“Sisanya, 6 orang, memilih untuk membayar administrasi,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tambora, Komisaris M. Faruk Rozi, dalam keterangan tertulisnya. Faruk mengatakan kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro yang mereka lakukan.
Ia mengatakan bahwa petugas gabungan tiga pilar yang berada di kawasan Tambora rutin memberikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya, kata dia, perihal pentingnya menerapkan protokol kesehatan mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih merebak di Ibu Kota.
Baca juga: Begini Anies Baswedan Sebut Kepatuhan 3M Warga DKI Merosot
Sementara itu Satpol PP DKI Jakarta mencatat selama masa tiga bulan yaitu dari 11 Januari hingga 8 April 2021, sebanyak 173.637 orang ditindak karena pelanggaran penggunaan masker.
Sebanyak 169.962 orang memilih sanksi kerja sosial, sedangkan 3.675 orang membayar denda. Total nilai denda yang didapat sebanyak Rp 552.750.000.
Lewat akun Twitter resmi Satpol PP DKI tercatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan selama masa PSBB yaitu dari 5 Juni 2020 hingga 8 April 2021 tercatat Rp 6.467.820.000
Adapun restoran atau rumah makan dan kafe yang melanggar tercatat sebanyak 33.113 unit.
Satpol PP mencatat 163 tempat dilakukan pembubaran dan teguran tertulis diberikan kepada 3.099 tempat usaha. Denda diberikan kepada 21 lokasi usaha. Satu tempat usaha mendapatkan pembekuan sementara. Adapun nilai denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 96 juta.
Sehingga total nilai denda dari pelanggaran masker dan pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tadi dari 11 Januari hingga 8 April 2021 tercatat Rp 728.750.000.
ADAM PRIREZA