TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah jam operasional tempat makan selama bulan puasa 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro disingkat PPKM Mikro.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," demikian bunyi keputusan itu.
Syarat lainnya adalah jumlah orang yang makan atau minum di tempat dibatasi maksimal 50 persen kapasitas pengunjung. Selanjutnya, tempat makan di Ibu Kota dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away atau delivery service sesuai jam operasional.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Kepgub 434/2021 mulai diberlakukan sejak ditetapkan pada 9 April 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jam operasional restoran akan berbeda dengan hari di luar bulan Ramadan.
"Kalau selama ini harus tutup pukul 21.00 WIB, di bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi, karena untuk melayani yang sahur," ucap dia usai salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2021.
Anies menuturkan, aktivitas masyarakat selama Ramadan lebih tinggi pada malam hari. Apalagi warga yang ingin buka puasa bakal berdatangan di menit yang sama.
Untuk itu, Anies Baswedan meminta pengelola restoran disiplin menerapkan protokol kesehatan selama perubahan jam operasional berlaku.
LANI DIANA
Baca juga : Anies Baswedan Sebut Selama Ramadan Jam Buka Restoan Bisa Lebih Lama