Pengelola Mal Grand Indonesia juga membatasi jumlah pengunjung. Beberapa area parkir yang biasanya dapat dipakai kini ditutup dengan tali. Sebelum masuk, pengunjung juga akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu.
Pada bulan puasa 2021, pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan tak ada perubahan jam operasional di mal. Untuk itu, jam operasional restoran di dalam mal hanya sampai pukul 21.00. "Mal tutup jam 21.00 termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," kata dia saat dihubungi, Senin, 12 April 2021.
Andri mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, jam operasional restoran dan sejenisnya untuk makan di tempat dapat diperpanjang hingga pukul 22.30. Restoran dapat dibuka kembali pukul 02.00-04.30 untuk melayani warga yang ingin sahur.
Kebijakan perpanjangan jam operasional selama bulan puasa ini hanya berlaku untuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. Selama masa PPKM Mikro, restoran di Ibu Kota buka pukul 06.00-21.00.
Baca juga: Penumpang Boleh Buka Puasa di MRT Jakarta, Hanya Air Putih dan Kurma