TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah memulai uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di 85 sekolah mulai Rabu, 7 April 2021 lalu. Lalu bagaimana tahapan simulasi protokol kesehatan di sekolah dan apa saja syarat yang harus dipatuhi sekolah siap PTM?
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Rencana Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021. Penerbitan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri pada 20 November 2020 yaitu “Penentuan kebijakan pembelajaran tatap muka harus berfokus pada daerah agar sesuai konteks dan kebutuhan. Pemerintah Daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.”
Baca Juga:
Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta terdiri dari tiga tahap, yaitu tahap 0, tahap 1, dan tahap 2. Pada tahap 0, nantinya akan diadakan atau uji coba minggu ke-1 dan minggu ke-2 dengan aturan pihak sekolah hanya mengizinkan siswa melakukan PTM satu hari dalam satu minggu, dan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ selama empat dalam seminggu, sementara untuk jam belajar di sekolah yakni 180 sampai 240 menit. Adapun pada tahap ini, sekolah hanya diizinkan buka dua hari dalam seminggu.
Setelah tahap piloting 1 dan 2 dilaksanakan, pihak sekolah melakukan evaluasi dari monitoring yang dilakukan selama tahap piloting tersebut. Kemudian pembukaan Tahap 1 akan dimulai setelah piloting, mengikuti prosedur yang telah disebutkan. Adapun aturan simulasi PTM tahap 1 yaitu siswa hanya diperkenankan mengikuti PTM dua kali dalam satu minggu dan diimbangi dengan PJJ selama tiga hari dalam seminggu. Sedangkan untuk jam belajar di sekolah yakni 180 sampai 240 menit. Pada simulasi tahap 1 ini, sekolah diizinkan buka setiap hari.
Setelah dilakukan evaluasi dari monitoring yang dilakukan selama tahap monitoring, kemudian dilanjutkan pada simulasi tahap 2, siswa diizinkan melakukan PTM selama satu minggu, kemudian libur satu minggu. Misal, sekolah membuat kebijakan minggu pertama kelas A PTM, kemudian pada minggu kedua PJJ dan bergantian dengan kelas B. Lalu pada minggu ketiga kelas A PTT kembali dan kelas B PJJ, begitu seterusnya. Pada tahap 2 ini, sekolah diizinkan buka setiap hari.
Baca Juga:
Adapun tujuan tahapan simulasi protokol kesehatan sekolah tersebut yaitu untuk menentukan kelayakan satuan pendidikan untuk tetap melanjutkan PTM selama Pandemi, tentunya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keefektifan pembelajaran. Emergency break harus dilakukan apabila terjadi kasus positif Covid-19, satuan pendidikan tutup selama tiga hari untuk disinpeksi. Sementara peserta maupun tenaga didik diisolasi selama 10 hari.
Sekolah yang telah siap melakukan uji coba PTM juga harus mematuhi protokol kesehatan sekolah yang telah ditetapkan pemerintah yakni, sebelum proses belajar mengajar, pihak sekolah harus melakukan disinfektan sarana prasarana dan lingkungan sekolah, sekolah juga harus memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih, serta cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
Sekolah ini juga memastikan ketersediaan masker cadangan, menyediakan alat pengukur suhu yang berfungsi dengan baik. Sekolah juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dan setelah proses belajar mengajar dilakukan, seperti mengecek suhu tubuh dan menanyakan kepada siswa apakah mengalami gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas.
Protokol kesehatan di sekolah ini mengharuskan sekolah melaporkan hasil pemantauan kesehatan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Sekolah Tatap Muka, Disdik DKI: Kata Mendikbud Protokol Kesehatan Harga Mati