Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Rizieq Shihab, Saksi Ahli Singgung Kasus Said Didu Hingga Papua

image-gnews
Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Jakarta - Saksi ahli sidang dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, yakni Trubus Rahadiansyah menyinggung kasus-kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Said Didu hingga masalah Papua. Kasus-kasus itu disebut saat dia menjelaskan makna 'Keonaran' dalam sosiologi hukum.

Trubus, pengajar di Fakultas Hukum Univesitas Trisakti itu diminta menjelaskan makna keonaran, sebagai unsur di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal it u didakwakan jaksa terhadap Rizieq Shihab. "Dalam sosiologi hukum, keonaran itu hanya dipahami sebagai keresahan masyarakat," kata Trubus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Mei 2021.

Untuk menemukan bukti keresahan, kata Trubus, memang sulit karena menyangkut suasana batin masyarakat. Maka, ujar dia, dibutuhkan fenomena.

Keonaran dimaknai berbeda dari kekacuan yang mudah dicari bukti kerusakan yang ditimbulkan. Di atas kekacauan itu masih ada anarki, ketika hukum sudah disepelekan. Sedangkan tingkat tertinggi adalah anomie, ketika hukum sudah tidak ada lagi. "Orang sudah suka-suka saja," kata dia.

Jaksa bertanya kepada Trubus soal makna 'keresahan' dalam konteks kekinian. Jaksa mencontohkan kasus-kasus perdebatan yang berlangsung dii media sosial di era digitalisasi ini.

Sebelum menjawab pertanyaan, Trubus menjelaskan terlebih dulu bahwa ia adalah ahli tetap di Bareskrim Polri. Dia mengaku selalu mencoret 'kasus-kasus' yang dianggap tak perlu dilanjutkan. Seleksi dilakukan untuk mengetahui mana kritik dan ujaran kebencian.

"Saya ambil contoh kasus Pak Said Didu kepada Pak Luhut. Pak Luhut mengaggap itu memojokkan namanya. Tapi kita katakan itu sebagai kritik saja, ya karena jabatan beliau. Kalau enggak mau dikiritik ya enggak usah jabat," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus Said Didu vs Luhut, ujar Trubus, sayangnya berujung pada ujaran kebencian. Kasus itu berujung ujaran kebencian karena ucapan Said Didu yang diduga merugikan Luhut dilakukan secara berulang-ulang. "Kalau cuma satu kali, itu kritik," kata Trubus.

Trubus mencontohkan kasus lain yang terbaru, Papua. Mengenai label teroris yang diberikan pemerintah kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka. "Banyak sekali orang Papua menolak. Itu arahnya melawan ke pemerintahan yang sah, makar, ujaran kebencian. Banyak yang mengatakan bahwa orang Jawa yang kelakuannya enggak bener," kata Trubus.

Dalam perkara yang melibatkan Rizieq, RS Ummi Bogor dan lembaga Mer-C ini, para terdakwa didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dakwaan itu sesuai dengan pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

Kebohongan yang dimaksud adalah informasi tentang hasil tes PCR Rizieq Shihab. Rizieq dan terdakwa lain didakwa tidak menyampaikan informasi tentang hasil tes PCR yang sebenarnya kepada publik. Akibatnya, sejumlah aksi massa muncul di tengah situasi pandemi. Seperti dicontohkan dalam dakwaan adalah aksi Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) pada 30 November 2020 dan Aliansi BEM se-Bogor, 4 Desember 2020.

Baca: Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan Menjelang Lebaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.


Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

1 hari lalu

Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka dan Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.


Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.


Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

2 hari lalu

Desain pembangunan Ecopark PIK 2 oleh PT Agung Sedayu Group. Foto: Istimewa
Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

Said Didu mengkritik pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).


Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.


Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.


Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

2 hari lalu

Gloria Natapradja Hamel saat diizinkan bergabung bersama anggota Paskibraka di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2016. Gloria merupakan wakil dari daerah Jawa Barat. TEMPO/Subekti.
Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya


Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menangis saat memeluk Jenderal Maruli Simanjuntak yang baru dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Luhut yang baru saja pulih hadir menyaksikan sang menantu, Maruli Simanjuntak dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?


Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

2 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.


Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

2 hari lalu

Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.