TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan kebijakan surat izin keluar masuk atau SIKM tidak terlalu efektif. "Banyak dikeluhkan masyarakat karena susah mendapatkannya. Akhirnya mereka tetap mudik juga," kata Abdul saat dihubungi, Senin, 10 Mei 2021.
Abdul menuturkan banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mengakses SIKM secara daring di situs Jakevo. Bahkan, sebagian legislator Kebon Sirih juga mengeluh soal SIKM karena konstituen mereka tidak bisa membuat surat jalan itu.
"Masyarakat tidak semua familiar dengan gadget dan sistem IT. Makanya kebijakan ini jadi tidak terlalu efektif," ucapnya.
Menurut politikus PKS itu, semestinya pemerintah juga menyiapkan sistem pendaftaran manual. Namun, kebijakan yang saat ini dilakukan justru mempersulit warga dalam mengakses surat itu.
Ia menyarankan pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini. Sebabnya kebijakan SIKM selama periode larangan mudik dari 6-17 Mei ini tidak efektif. "Buktinya masyarakat tetap mudik. Pembantu saya saja tetap memutuskan mudik meski jalan sebelum periode yang dilarang," ucapnya.
Menurut dia, jika pemerintah ingin melarang mudik semestinya jangan menggunakan batas waktu. Alasannya, banyak masyarakat yang tetap mudik di luar periode yang ditentukan itu.
"Lebih baik kebijakannya diperketat tanpa harus ada periode waktu kalau mau melarang. Misal wajib tes PCR atau GeNose dan karantina diri."
Selain itu, transportasi yang digunakan juga harus mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan 50 persen. Sedangkan yang naik kendaraan pribadi harus satu keluarga.
"Jadi kebijakan saja yang diperketat. Kalau orang mudik saat sebelum atau sesudah periode yang dilarang memang virus sudah libur," ucapnya.
Adapun SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori. Kategori satu, untuk kunjungan keluarga yang sakit. Kategori dua, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kategori tiga, bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori empat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Baca juga: Larangan Mudik Tak Efektif Tekan Kasus Covid-19, Epidemiolog: Lakukan Pembatasan
IMAM HAMDI