TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro hingga 31 Mei 2021. Perpanjangan PPKM Mikro ini untuk mencegah peningkatan jumlah kasus Covid-19 pasca-libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kebijakan memperpanjang PPKM Mikro itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
“Kami akan tetap waspada terjadinya peningkatan kasus pada dua minggu ke depan, terlebih periode ini merupakan periode setelah Idul Fitri,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Mei 2021.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat jumlah penambahan kasus aktif di Ibu Kota bergerak fluktuatif. Pada 16 Mei 2021, kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan menjadi 7.146 kasus.
Widyastuti mengatakan pemerintah akan terus memantau dan mewaspadai peningkatan kasus baru akibat potensi munculnya klaster mudik. Berkaca dari peristiwa libur Natal dan tahun baru serta Lebaran 2020, terjadi lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang.
Dinas Kesehatan DKI membutuhkan informasi dari RT, RW, serta kader untuk mengidentifikasi warganya yang mudik guna mempercepat proses skrining. “Meskipun pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini,” ujarnya.
Dari sisi fasilitas, pemerintah setempat menyiapkan 6.633 tempat tidur isolasi dan 1.007 unit ICU. Menurut data kapasitas yang tersedia, bed occupancy rate (BOR) untuk tempat tidur isolasi telah terisi 1.724 atau 26 persen dan ICU terisi 338 pasien atau 34 persen. Dengan demikian, kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU dipastikan masih di atas 50 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan tidak ada larangan warga masuk ke Jakarta. Namun, mereka yang melakukan perjalanan ke Ibu Kota harus melalui proses skrining ketat.
“Akan dilakukan dua langkah pengetatan pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta, yakni, melakukan screening di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek. Lalu, untuk kendaraan pribadi akan dilakukan screening random bagi mereka yang masuk,” ujar Anies.
Baca juga: Anies Baswedan: Pemerintah DKI Tak Pernah Larang Orang ke Jakarta