TEMPO.CO, Tangerang-Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan selain deportasi, dua warga negara Inggris ODE, 39 tahun dan MM, 32 tahun yang kabur dari karantina Covid-19, dikenai tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia. "Dicekal," ujarnya kepada TEMPO, Sabtu, 23 Mei 2021.
Dengan penangkalan ini, ODE dan MM dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan mendatang. "Bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi," kata Romi.
ODE dan MM dua warga negara Inggris pemegang Visa Kunjungan (211A) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 7 Mei 2021 pukul 12:51 WIB dengan maskapai Etihad Airways dari Abu Dhabi.
Keduanya kabur dari kewajiban karantina dengan berpura-pura ke toilet dalam perjalanan menuju salah satu hotel tempat karantina di kawasan Jakarta Barat.
Mereka ditangkap Tim Garuda Satreskim Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, 19 Mei di kawasan Bogor.
Selama menunggu proses deportasi, kedua warga negara Inggris ditempatkan di rumah detensi Imigrasi.
Baca: Imigrasi Segera Deportasi Dua Warga Inggris yang Kabur dari Karantina