TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia mengatakan, pemerintah kota akan mengurus jadwal vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang tinggal di daerah rentan. Perangkat wilayah yang bekerja mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pengurus RT dan RW.
"Lurah, camat, pengurus RT/RW, dan puskesmas untuk menjadwalkan dan menghadirkan masyarakatnya ke lokasi layanan yang ditetapkan," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 29 Mei 2021.
Pemerintah DKI telah menggelar vaksinasi Covid-19 tahap ketiga bagi warga yang tinggal di daerah rentan. Ada tiga kriteria daerah rentan, salah satunya 445 RW yang masuk penataan kawasan permukiman terpadu.
Kriteria selanjutnya adalah RW yang memiliki riwayat penularan atau transmisi lokal mutasi varian baru Covid-19 dan RT berstatus zona merah dan oranye.
Vaksinasi ini dikhususkan bagi warga berusia 18 tahun ke atas. Lokasi vaksinasi bisa di puskesmas atau sentra vaksin dinamis terdekat. Sentra vaksin dinamis ini, kata dia, semula hanya diperuntukkan orang lanjut usia atau lansia.
"Perangkat setempat melihatnya cukup strategis untuk dilanjutkan untuk tempat pelayanan vaksinasi masyarakat yang tinggal di daerah rentan, diteruskan."
Vaksinasi Covid-19 tahap ketiga di Ibu Kota dimulai sejak 5 Mei 2021. Pada tahap pertama, vaksin diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Pada tahap kedua, pemerintah menyasar orang lanjut usia atau lansia dan pelayan publik.
Baca: Vaksinasi Covid-19 Tahap Ketiga di DKI Sasar Tiga Daerah Rentan Ini