TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia menyatakan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga telah dimulai. Pemerintah DKI menyasar masyarakat yang tinggal di daerah rentan.
"Sesuai dengan arahan presiden dan kementerian juga sudah membuka untuk masyarakat yang tinggal di daerah rentan," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 29 Mei 2021.
Menurut dia, ada tiga kriteria daerah rentan. Pertama dalah 445 rukun warga (RW) yang masuk dalam penataan kawasan permukiman terpadu.
Rincian 445 RW ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.
Dwi memperkirakan terdapat tiga ribu orang di satu RW yang berhak menerima vaksin Covid-19. Dengan begitu, ada sekitar 1-1,5 juta orang di 445 RW Ibu Kota.
Kedua, rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah dan oranye Covid-19. "RT yang berstatus zona merah dan oranye itu setiap pekan berubah."
Ketiga, RW yang memiliki riwayat penularan atau transmisi lokal mutasi virus varian baru Covid-19 atau variant of concern.
"Jadi masyarakat yang di wilayah tadi, total coverage untuk usia 18 tahun ke atas," kata Dwi.
Vaksinasi Covid-19 tahap ketiga ini sudah dimulai sejak 5 Mei 2021. Pada tahap pertama, vaksin diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Kemudian di tahap kedua, pemerintah menyasar orang lanjut usia atau lansia dan pelayan publik.