TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai melakukan pembatasan kegiatan di beberapa ruas jalan Ibu Kota. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan ada 10 ruas jalan yang ditutup di Jakarta mulai malam ini.
Penyebabnya, di 10 ruas jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Penutupan jalur tersebut, kata Sambodo, akan mulai diberlakukan pukul 21.00 sampai pukul 04.00 pagi. Sambodo mengatakan pihaknya belum menentukan waktu pasti, sampai kapan penutupan jalan ini diberlakukan.
"Jadi sampai kapan? Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kami akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya," ujar Sambodo.
Adapun 10 ruas jalan yang akan ditutup, antara lain.
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Asia Afrika, Jakarta Pusat
7. BKT, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
Sambodo mengatakan hanya kendaraan tertentu saja yang bisa melintas di 10 ruas jalan itu, seperti ambulans, mobil Damkar, hingga kendaraan warga yang tinggal di sana. Di luar itu, polisi melarang kendaraan lain melintas selama pembatasan kegiatan berlangsung.
#Jagajarak #Pakaimasker #Cucitangan
Baca juga: Kasus Covid-19 DKI Meroket Terus, Epidemiolog: Bukan Cuma Faktor Mudik
M JULNIS FIRMANSYAH