TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan rapat revisi Peraturan Daerah atau Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) di Bogor membahas 22 permasalahan. Salah satunya ihwal reklamasi.
"Saya rasa iya mungkin," kata dia saat ditemui Tempo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juni 2021.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI menggelar rapat di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada 21 dan 23 Juni 2021. Dewan tengah merumuskan Perda yang bakal menjadi panduan bagi DKI untuk membuat regulasi tentang tata ruang dan peraturan zonasi itu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.
Namun, DPRD berkukuh tetap harus terlibat dalam pembahasan RDTR-PZ lantaran menyangkut urusan pelayanan publik. Hal ini mengingat dewan adalah representasi publik.
Selain reklamasi, menurut Yusuf, dewan juga membahas masalah zona perumahan R.1-R.11 yang bakal dipersempit menjadi R.1, R.2, dan R.3.
"Agar masyarakat juga untuk membangun rumahnya ini tidak terlalu sulit," ucap dia.
Yusuf menyampaikan, Perda ini juga akan mempermudah rumah ibadah di Ibu Kota mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). "Untuk pengurus-pengurus rumah ibadah ini mendapatkan dana dari Pemprov DKI," ujar dia.
Baca juga: Saat Kasus Covid-19 Melonjak, DPRD DKI Gelar Rapat di Kawasan Puncak