Padahal Rizki yang mengaku bekerja di sektor kritikal yakni perusahaan makanan dan minuman dan bisa menunjukkan surat tugas dari kantornya, tetap tidak diperbolehkan lewat oleh petugas.
“Saya kerja di perusahaan minuman, otomatis boleh dong, kan nggak dalam pelarangan itu, tapi saya diputar balik,” kata Rizki ditemui Tempo di dekat flyover tapal kuda Lenteng Agung, Senin 5 Juli 2021.
Rizki mengatakan, dirinya pasrah hanya bisa menyampaikan izin ke kantornya karena tidak bisa masuk kerja akibat terhambat penutupan jalan. “Ya udah izin sih ke kantor, puter balik mau nggak mau, lewat jalur alternatif susah muternya jauh,” kata Rizki.
Warga lainnya, Eki, 28 tahun pun mengalami hal yang sama. Eki yang juga bekerja di sektor kritikal di kawasan Pancoran, Jakarta, terpaksa putar balik akibat imbas dari penyekatan itu. “Saya sudah tunjukkan ID Card padahal, ini bagaimana sih, sebetulnya aturannya yang benar yang mana?,” kata Eki.
Petugas gabungan TNI-Polri mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Eki pun berharap, pemerintah bisa mempertegas aturan yang berlaku dalam masa PPKM Darurat ini, karena jika tidak, masyarakat yang dirugikan, “Kantor kan nggak mau tau, sementara kantor masih boleh beroperasi, karyawannya nggak masuk kan ya tetap ada konsekuensinya,” kata Eki.
Pantauan Tempo di lokasi, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta melakukan blokade di depan Kampus IISIP tepatnya sebelum flyover Tapal Kuda.
Blokade dilakukan dengan meletakkan 2 unit panser milik Kodam Jaya dan 1 unit baracuda milik Brimob. Akibat blokade tersebut, antrian kendaraan pun mengular mulai dari lokasi pembatasan hingga pertigaan pasar Lenteng Agung.
2. Kantor Non Esensial Langgar PPKM Darurat, Polisi: Direktur Tanggung Jawab
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo berencana sidak ke perkantoran yang bukan masuk dalam sektor kritikal atau esensial pada masa PPKM Darurat. Sidak dilakukan untuk menjaring kantor nakal yang tetap memberlakukan work from office, sementara PPKM Darurat mengharuskan WFH 100 persen di luar kedua sektor tersebut.
Selanjutnya pelanggaran PPKM darurat diancam pidana