"Ya akan dipanggil, diminta pertanggungjawaban unsur pidananya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin, 5 Juli 2021.
Sambodo menjelaskan, pihak perkantoran yang ngeyel dapat dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular. Jika terbukti melawan petugas, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 212 dan 216 KUHP.
"Manajernya, direkturnya, akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Sambodo.
3. PPKM Darurat, Penumpang KRL Berkurang hingga 27 Persen
Jumlah pengguna KRL kembali turun pada hari ketiga PPKM darurat, Senin, 5 Juli 2021. Pada hari kerja pertama di masa PPKM Darurat, penumpang KRL hingga pukul 08.00 WIB mencapai 73.808 atau turun 27 persen dibanding Senin Pekan lalu pada waktu yang sama.
Sejumlah stasiun yang biasanya menjadi pusat keberangkatan pengguna pada hari Senin, kali ini juga mencatat penurunan jumlah pengguna KRL. Stasiun Bogor mencatat 6.735 pengguna (turun 19 persen), Stasiun Citayam 5.380 pengguna (turun 26 persen), dan Stasiun Bojonggede 5.114 pengguna (turun 35 persen).
PPLM Darurat berlaku sejak 3 - 20 Juli 2021 Pada masa PPKM Darurat ini pemerintah memperketat aturan bagi pengguna transportasi umum.
Calon penumpang mengikuti tes acak swab antigen sebelum naik Kereta Rangkaian Listrik saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 5 Juli 2021. PT KCI juga mewajibkan penumpang KRL memakai masker ganda. Masker yang disarankan adalah masker bedah dilapisi dengan masker kain. Apabila mau pakai masker tunggal, maka bisa memakai masker KN95, N95, maupun KF94. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KAI Commuter memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di stasiun dan di dalam kereta, terutama berkaitan dengan menjaga jarak aman antar pengguna.
"Saat ini kapasitas pengguna pada setiap gerbong kereta yang diizinkan adalah 52 orang. Para pengguna yang berdiri juga diharapkan berdiri dalam satu baris dan seluruhnya menghadap ke depan," ujar Anne Purba dalam keterangannya, Senin.
Untuk itu KAI Commuter memperketat penyekatan pengguna di stasiun guna menjaga agar jumlah pengguna yang dapat naik kereta tidak melebihi aturan yang berlaku.
Pada penerapan PPKM Darurat, KAI Commuter mulai hari Senin mewajibkan setiap orang yang berada di area stasiun maupun kereta untuk memakai masker ganda. "Masker ganda yang disarankan adalah masker medis yang dilapis dengan masker kain, sesuai himbauan dokter dan kementerian kesehatan. Hari ini hingga tiga hari mendatang adalah masa sosialisasi pelaksanaan aturan ini," ujar Anne Purba.
Baca juga: Pelanggaran Wajib Masker PPKM Darurat, 30 Orang di Ciputat Dihukum Push Up