TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap penyebab penumpukan massa di sejumlah titik penyekatan di perbatasan Jakarta pada penerapan PPKM Darurat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menyebut banyak kantor non esensial diduga melanggar ketentuan PPKM Darurat. Seharusnya hanya kantor bidang esensial yang boleh beroperasi, itu pun dibatasi maksimal 50 persen. Semua karyawan bidang non esensial harus bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.
"Karena kantor-kantor masih mempekerjakan karyawan," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Juli 2021
Menurut Ade, kantor yang dimaksud tidak memiliki kepentingan kritikal dan esensial. Jika kantor tersebut menjalankan aturan PPKM Darurat, kata dia, tidak akan terlalu banyak orang yang masuk ke Jakarta.
"Masih banyak laporan yang menyatakan dia datang ke Jakarta karena memang masih dipekerjakan," kata Ade.
Untuk mengatasi masalah itu, Ade mengatakan bahwa Polda Metro Jaya, Dinas Tenaga Kerja DKI dan Satpol PP DKI akan mengunjungi beberapa kantor di Ibu Kota. Kedatangan mereka untuk memastikan PPKM Darurat benar-benar diterapkan.
Sebelumnya, kemacetan terjadi di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota di sejumlah titik penyekatan. Beberapa di antaranya adalah Tol Semanggi, Jalan Kramat Raya, Jalan Gatot Subroto, Lenteng Agung, hingga Jalan Daan Mogot. Kemacetan terjadi karena masyarakat yang ingin melintas dihalau dan diminta memutar balik oleh polisi pada pembatasan mobilitas PPKM Darurat.
Baca juga: Top 3 Metro: Panser Blokir Jalan di PPKM Darurat, Penumpang KRL Turun 27 Persen