TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Senin sampai Jumat, Pemprov DKI Jakarta mencatat 18.565 pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSTP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan pengajuan STRP itu dilakukan secara daring melalui aplikasi jakEVO atau jakevo.jakarta.go.id.
"Sebanyak 12.949 STRP diterbitkan, 1.085 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, dan 3.811 permohonan ditolak," ujar dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Juli 2021.
STRP adalah surat yang harus diurus oleh pekerja atau perseorangan untuk dapat masuk ke DKI Jakarta di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hanya beberapa orang dengan kategori tertentu seperti pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan orang-orang dengan kebutuhan mendesak yang dapat diizinkan keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat.
Adapun alasan penolakan STRP itu lantaran permohonan yang diajukan tak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan.
Menurut Benni, dari jumlah total pemohon, sebanyak 18.068 permohonan di antaranya berasal dari pekerja sektor esensial dan kritikal, sementara 497 permohonan perorangan dalam kategori kebutuhan mendesak.
Selanjutnya lima bidang terbanyak yang mengajukan STRP