Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan menindak tegas jika orang yang menawarkan jasa kremasi hingga puluhan juta itu memang benar pegawainya.
"Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut," ucap dia.
Suzi mengimbau masyarakat tak berhubungan dengan calo pelayanan mobil jenazah dan petak makam. Alasannya, pihak rumah sakit otomatis akan menghubungi Dinas Pertamanan untuk keperluan pemakaman.
Untuk pasien Covid-19 yang meninggal di rumah saat isoman, keluarga dapat menghubungi petugas RT atau RW setempat dan Puskesmas Kecamatan.
Pemerintah DKI berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi seluruh warga, termasuk soal pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau krematorium swasta tanpa pungutan biaya.
Menurut Suzi, petugas Palang Hitam saat ini tak bisa mengantarkan jenazah Covid-19 ke lokasi kremasi swasta di luar Ibu Kota. Sebab, permintaan pemakaman jenazah di Jakarta sendiri sedang tinggi. Palang Hitam adalah sebutan untuk tim pemulasaran dan pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.
Baca juga: Harga Paket Kremasi Jenazah Covid-19 Rp 65 Juta, DKI: Bukan Palang Hitam