TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan penambahan pasal pidana kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam revisi Perda Covid-19. Anies juga memasukkan klausul soal wewenang penyidikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah DKI.
Usulan ini tertuang dalam draf revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Soal sanksi pidana ini termaktub dalam Pasal 32A. Sementara wewenang penyidikan tertera dalam Pasal 28A.
Pasal 32A draf revisi ini mengatur ihwal sanksi pidana dan denda untuk individu dan kelompok yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi ini berlaku bagi mereka yang tak menggunakan masker, perkantoran, penyedia jasa transportasi umum termasuk transportasi daring, dan restoran.
Berikut rincian sanksi pidana dan denda yang tertuang dalam Pasal 32A draf revisi Perda Penanggulangan Covid-19:
1. Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, dipidana dengan kurungan paling lama (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha