TEMPO.CO, Jakarta - Usulan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 tak berjalan mulus. DPRD DKI tak satu suara soal perubahan revisi Perda yang akan memperkuat peran Satpol PP dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan dukungannya atas rencana revisi ini. "Kami melihat Satpol PP ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya," kata dia.
Pembahasan rencana revisi berlanjut ke rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal usulan revisi Perda 2/2020.
Dalam pidatonya yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria itu Anies merasa perlu merevisi Perda agar muncul efek jera. Meningkatnya jumlah kasus positif dan kematian juga dipertimbangkan.
Usai rapat paripurna, dewan lanjut menggelar rapat pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 22-23 Juli 2021. Sejumlah fraksi telah menyatakan menolak rencana revisi Perda dalam rapat tersebut.
Total ada sembilan fraksi di DPRD DKI. Empat fraksi menyatakan sikap menolak usulan revisi tersebut. Keempatnya adalah PSI, PDIP, PKS, dan Gerindra.
Sementara Golkar dan NasDem belum menyampaikan sikap, tapi mempertanyakan kewenangan Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Tiga fraksi lainnya, Demokrat, PAN, dan PKB-PP bergeming.
Berikut argumen fraksi yang menolak Rancangan Perda tentang Perubahan Perda 2/2020:
1. PSI
Fraksi PSI menolak usulan revisi Perda Covid-19. Sekretaris Fraksi PSI Anthony Winza Probowo menilai pemberian sanksi pidana tak efektif dalam kondisi sulit seperti saat ini.
"Pendekatan untuk mengubah perilaku masyarakat tidak bisa hanya dilakukan dengan memberikan efek jera," kata dia dalam rapat Bapemperda DPRD DKI, Kamis, 22 Juli 2021.
Menurut dia, sanksi pidana barangkali efektif, jika kondisi Ibu Kota sudah normal. Untuk itu, PSI menawarkan pendekatan win-win solution dalam menangani pandemi.
Caranya dengan memberikan insentif Rp 150 ribu atau lebih kepada warga yang mau divaksin. Dengan begini, vaksinasi Covid-19 dapat dipercepat guna memunculkan herd immunity.
2. PDIP
Anggota Fraksi PDIP, Agustina H. alias Tina Toon, secara tegas menolak usulan sanksi pidana. Menurut dia, tak elok jika pemerintah menghukum warga di tengah kondisi sulit.
"Untuk pendekatan pidana saya rasa ini menjadi ancaman juga bagi warga yang sekarang dalam posisi yang tidak baik-baik saja," ujar dia.
3. PKS
Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani menganggap pemberian sanksi yang lebih tegas justru akan kontraproduktif dengan kondisi warga kesulitan ekonomi. Dia meyakini masyarakat bakal menolak.
Hal itu mengingat sudah banyak karyawan yang di-PHK dan menjadi pengangguran. Achmad berujar, pemerintah DKI seharusnya memperhatikan nasib warga untuk tetap bertahan hidup dengan menyalurkan bantuan sosial.
"Berikan mereka itu kesejahteraannya bukan malah diberikan sanksi pidana," tutur dia.
4. Gerindra
Fraksi Gerindra menyayangkan keputusan pemerintah DKI untuk merevisi Perda 2/2020, apalagi mengusulkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penyidik.
Sekretaris Fraksi Gerindra Purwanto mempertanyakan alasan DKI mengusulkan revisi Perda. Dia meminta DKI memaparkan data-data yang menggambarkan Perda 2/2020 mendesak direvisi.
"Saya minta urgensinya disampaikan secara angka," ucap dia.
5. Golkar
Fraksi Golkar belum secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan revisi ini. Hanya saja, Sekretaris Fraksi Golkar Judistira Hermawan mempertanyakan apakah Satpol PP dapat menjalankan tugas dengan baik dan siap secara mental ketika diberi kewenangan menjadi penyidik.
Sebab, dia menyebut, masih ada oknum Satpol PP yang mengutip uang hingga ratusan ribu rupiah. Dia mencontohkan tingkah oknum Satpol PP yang meminta uang ratusan ribu rupiah per orang terhadap penumpang bus yang tidak mengantongi surat keterangan antigen.
Judistira juga meminta DKI menjabarkan data-data pelanggar protokol kesehatan yang mengulangi kesalahannya. "Berapa jumlah pelanggaran khususnya individu tidak memakai masker yang berulang, sehingga DKI merasa perlu untuk dimasukkan ataupun dilakukan revisi Perda," jelas dia
6. NasDem
Fraksi NasDem sama seperti Golkar, belum menyatakan sikap. Pada rapat pertama pembahasan pertama di Bapemperda, 22 Juli, Ketua Fraksi NasDem Wibi Andrino mengapresiasi Polda Metro Jaya yang juga mempelopori usulan revisi Perda.
Namun, dia mempertanyakan apakah penindakan terhadap pelanggar protokol tak cukup dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, menurut dia, terpidana Rizieq Shihab dapat dijerat dengan UU tersebut.
"Apakah orang per orang atau kelompok-kelompok yang melakukan kerumunan dengan sengaja tidak cukup kita selesaikan dengan UU Karantina atau harus ditambahkan dalam revisi Perda?" tanya dia.
Wibi juga menyoroti kesanggupan Satpol PP menjadi penyidik layaknya seorang polisi. Dia mempertanyakan apakah Satpol PP memiliki kekuatan yang cukup untuk melakukan penyidikan.
Sebelumnya, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga meminta Gubernur Anies Baswedan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi membatalkan rencana revisi Perda Covid-19 itu.
Baca juga: Anies Revisi Perda Covid-19, Lima LSM Minta Dibatalkan