"Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.
Tak hanya pengunjung, pelaku usaha dan karyawan juga harus memiliki bukti sertifikat atau surat sudah divaksin.
"Semua (harus sudah divaksin) yang ada di situ, 'waiters'-nya, penjaganya, juru masaknya," katanya.
Pemprov DKI Jakarta menertibkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota yang mengatur operasional tempat usaha.
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Pengunjung dan pedagang warung makan (warteg), kaki lima, dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup atau berada di luar gedung dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksin Covid-19.
Baca juga : Anies Baswedan Jelaskan Cara Unggah Sertifikat Vaksinasi di Aplikasi JAKI
ANTARA