TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut kasus hukum anak bungsu Akidi Tio, Heryanty Tio, adalah penipuan dan penggelapan Rp 7,9 miliar. Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya dipastikan itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus donasi fiktif untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun di Sumatera Selatan yang juga menjerat Heryanty.
Yusri mengatakan, kasus Heryanty di Polda Metro Jaya sudah naik ke tingkat penyidikan, bahkan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena sudah P21 pada Juli 2021.
"Tapi tanggal 28 Juli 2021, pelapor kemudian mencabut laporannya terhadap H dalam bentuk pengiriman surat," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2021.
Adapun pelapor dalam kasus ini adalah Ju Bang Kioh yang merupakan mantan rekan bisnis Heryanty. Keduanya sempat menjalin kerja sama pengadaan barang kain songket untuk Istana Negara, interior, hingga pendingin ruangan pada tahun 2018.
Pada saat itu Heryanty menjanjikan keuntungan hingga Rp 7,9 miliar jika Ju Bang Kioh mau berinvestasi di bisnis tersebut. Namun hingga awal tahun 2020, uang yang dijanjikan Heryanty tak kunjung cair. Ju Bang Kioh kemudian melaporkan Heryanty ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Tapi sekarang sudah dikembalikan Rp 1,3 M secara bertahap kepada pelapor," ujar Yusri.
Meski sudah menyatakan tak akan melanjutkan kasusnya, polisi perlu kembali memanggil Ju Bang Kioh untuk mengonfirmasi pencabutan laporan itu. Setelah ada konfirmasi, maka kasus ini akan dinyatakan ditutup.
Nama Heryanty Tio sebelumnya ramai dibicarakan karena kasus hoaks donasi Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19. Dalam kasus itu, kepolisian menjadikan barang bukti Bilyet Giro Rp 2 T yang harusnya bisa dicairkan Senin kemarin.
Namun sumbangan yang disebut dari pengusaha Akidi Tio itu tak ada kejelasannya. Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra menyatakan belum menerima sumbangan itu. Kasus ini pun sedang dalam pengusutan Polda Sumsel.
Baca juga: Putra Akidi Tio Punya Masalah di Polda Metro Jaya