TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Jakarta mengkritik perpanjangan PPKM Level 4 selama sepekan, sampai 9 Agustus 2021. Seorang warga bahkan minta UU tentang Kekarantinaan Kesehatan diterapkan ketimbang PPKM Level 4.
Seorang warga Ibu Kota, Fatta (20), yang bekerja di perusahaan penyiaran di Jakarta mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 amat memberatkan masyarakat. Menurut dia, PPKM Level 4 tidak terbukti ampuh.
“Karena enggak efektif sama sekali. Buktinya data yang ditunjukin angka kematian tetap naik. Lalu masyarakat menengah ke bawah juga semakin menderita enggak bisa buka lapak,” kata Fatta saat dihubungi Tempo pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Husna (22), yang juga bekerja di perusahaan penyiaran, menilai PPKM Level 4 tidak perlu diperpanjang. Alih-alih terus memperpanjang, pemerintah seharusnya mengganti peraturan PPKM Level 4 dengan UU kekarantinaan Kesehatan.
“Enggak usah diperpanjang. Tapi berlakukan karantina kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang ada,” kata Husna.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dimaksud oleh Husna itu mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang harus menjamin kebutuhan hidup warganya selama karantina wilayah.
Kemarin, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dengan alasan pembatasan kegiatan masyarakat itu membuahkan beberapa perbaikan. Yakni penurunan kasus aktif Covid-19 harian, peningkatan angka kesembuhan, dan peningkatan persentase BOR (Bed Occupancy Rate).
ZEFANYA APRILIA | TD
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemeriksaan STRP Masuk Jakarta Tetap Diberlakukan