Jakarta - Penyekatan hingga pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP di DKI Jakarta akan tetap diberlakukan, menyusul perpanjangan PPKM Level 4 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tadi malam. "Masih (ada pemeriksaan), kami masih mengacu STRP dan sektor esensial serta kritikal," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Agustus 2021.
Selain yang memiliki STRP, masyarakat yang diperbolehkan melintasi titik penyekatan hanya layanan darurat dan orang yang akan pergi berobat.
Presiden Jokowi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Perpanjangan dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa indikator.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data terakhir agar pilihan kita tepat untuk kesehatan dan perekonomian,” kata Jokowi, Senin malam, 2 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM Level 4 sebelumnya pada 26 Juli hingga 2 Agustus telah membawa perbaikan baik dari sisi konfirmasi kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR atau okupansi kamar rumah sakit.
PPKM Level 4 yang diperpanjang sepekan ke depan akan menyesuaikan dengan aktivitas dan kondisi masing-masing daerah. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan, kata Jokowi, akan mendorong percepatan bantuan sosial. Sehingga, penyekatan dan pemeriksaan STRP untuk memasuki wilayah Jakarta tetap diberlakukan.
Baca: Penumpang MRT Jakarta Anjlok 80 Persen Selama PPKM, Efek STRP