Jakarta - Viral di media sosial video tentang Wasit Ridwan, warga Kabupaten Bekasi yang tak bisa mengikuti vaksinasi lantaran nomor induk kependudukan (NIK) di KTP-nya telah terpakai. Penduduk Kecamatan Cikarang Selatan itu sebelumnya akan menjalani vaksinasi Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok, namun saat petugas mengecek, NIK yang digunakan Wasit sudah pernah dipakai vaksin oleh seseorang bernama Lee In Wong pada 25 Juni 2021.
"Kami sedang selidiki temuan ini," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Kholis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Kholis mengatakan, kasus satu NIK dengan data ganda juga ditemukan di tempat yang sama beberapa waktu yang lalu. Sumarno warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Kabupaten Serang, Banten, gagal ikut vaksinasi di KKP Kelas I Tanjung Priok karena NIK-nya sudah terpakai.
NIK Sumarno digunakan oleh Musa yang melakukan vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021. Pihak kepolisan memanggil pihak KKP Kelas 1 Tanjung Priok untuk mengusut kasus itu.
"Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi karena salah input petugas," ujar Kholis.
Agar warga dengan NIK ganda bisa tetap mendapat vaksin, warga harus segera melaporkannya kepada BPJS. Petugas akan memperbaiki data warga yang memiliki NIK ganda.
KKP Tanjung Priok akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Musa dan Sumarno yang gagal menjalani vaksinasi karena NIK ganda.
Baca: Layanan Mobil Vaksin Keliling Hari Ini, Simak Lokasinya