Ikbar mengatakan dirinya sangat berharap proses penyelidikan perebutan lahan milik PTPN di Megamendung, segera bisa selesai.
“Artinya kami sudah melakukan upaya yang bisa kami lakukan, agar lahan negara ini kembali pada pemilik HGU-nya. Proses ini terus berlanjut, biar duduk masalahnya terang dulu, sehingga proses penyelesaiannya mudah dan tidak ada lagi saling klaim dan pembenaran,” kata Ikbar.
Dalam kasus penyerobotan lahan PTPN VIII itu, Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyelidikan dugaan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 107 UU nomor 39 tahun 2014, pasal 69 UU nomor 26 tahun 2007, pasal 167 KUHP, pasal 385 KUHP dan pasal 480 KUHP. Yang semua pasal itu berkaitan dengan perkebunan, tata ruang, penyerobotan dan penadahan.
Ikbar mengatakan pemeriksaan terhadap para mantan pimpinan PTPN itu untuk mengungkap kronologi bagaimana pengelola Markaz Syariah bisa menguasai lahan, serta mendirikan bangunan pondok pesantren di lahan milik PTPN VIII. Diduga ada permainan mafia tanah yang memperjualbelikan lahan milik negara dengan dalih atau modus alih garapan.
“Informasi yang kami kumpulkan selama ini di lapangan, kami menemukan bahwa para biong atau mafia tanah ini memang sudah ada sejak belasan tahun. Sehingga keterangan mantan pimpinan PTPN inimemperkuat laporan kami dan menegaskan serta memperkuat fakta-fakta hukum yang terjadi bahwa indikasi permainan para mafia ini memang ada,” kata Ikbar.
Selanjutnya PTPN VIII berencana memidanakan para mafia tanah yang menjual lahan perkebunan itu