Kuasa hukum PTPN VIII itu berencana akan memidanakan para biong dan mafia tanah di Megamendung. "Sehingga ke depan tidak ada lagi kasus penggelapan lahan seperti ini. Biarkan mereka para mafia dan biong itu jera di penjara, karena selama ini mereka sudah menikmati hasil dan keuntungan dari penggelapan lahan milik kami dengan menjualnya kepada okupan yang saat ini menguasai lahan,” kata Ikbar.
Kuasa hukum Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta, mengaku tak mengetahui pemeriksaan petinggi PTPN terhadap permohonan CSR BUMN PTPN VIII oleh pesantren yang didirikan Rizieq Shihab itu. “Tidak tahu," ujarnya.
Tempo coba mengonfirmasi perihal pemeriksaan para mantan pimpinan PTPN VIII itu ke Mabes Polri. Namun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat nya Inspektur Jendral Argo Yuwono dan Dir Tipidter Bareskrim Polri tidak membalas pesan konfirmasi Tempo.
Tempo juga coba meminta konfirmasi kepada pihak manajemen PTPN VIII, perihal pemanggilan dan pemeriksaan mantan para pejabat PTPN itu. Namun Staf Bagian Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PTPN VIII Venny, menjawab bahwa untuk konfirmasi perihal sengkarut lahan dengan Markaz Syariah hanya satu pintu di kuasa hukum. “Arahan dari Pimpinan, untuk konfirmasi langsung ke pak Ikbar karena beliau kuasa hukum sekaligus juru bicara kita,” kata Venny.
M.A MURTADHO
Baca juga: PTPN Mulai Bongkar Bangunan Liar di Lahan Megamendung