JAKARTA- Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 mewajibkan masyarakat menerima vaksin Covid-19 dosis pertama jika akan memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Baik pegawai maupun pengunjung sudah harus divaksin.
Salah satu pengecualian berlaku bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19.
Mereka dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium sebagai pengganti sertifikat vaksin.
Sertifikat bukti vaksinasi dapat digantikan dengan surat keterangan dari dokter.
Selama perpanjangan PPKM Level 4, mal masih tetap ditutup. Hanya gerai esensial dan kritikal saja yang diperbolehkan buka.
"Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," demikian keputusan gubernur yang berlaku sejak 3 Agustus 2021 itu.
Sedangkan untuk restoran atau kafe di dalam mal diperbolehkan beroperasi, namun, hanya untuk melayani pemesanan untuk diantar maupun dibawa pulang. Mereka tak diizinkan melayani pesanan makanan untuk dimakan di tempat.
Baca: Anies: Aktivitas Mal hingga Bioskop di Zona Merah Dihentikan Sementara