Adapun delapan ruas jalan itu, antara lain Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Adapun penetapan kembali ganjil genap ini didasarkan pada SK Kadishub Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
"Pembatasan gage berlaku mulai pukul 06.00-20.00," ujar Sambodo.
Sedangkan untuk pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, Sambodo mengatakan akan ada 20 kawasan yang dikendalikan selama 24 jam, yaitu sepanjang Sudirman Thamrin, Sabang, Bulungan, Asia Afrika, Lapangan Tembak sampai dengan Gerbang Pemuda, dan BKT.
Petugas Satpol PP Jakarta Timur memberikan instruksi kepada pedagang untuk menutup dagangannya di bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juli 2020. Selain pedagang, sanksi juga diberikan kepada pengunjung BKT yang datang menggunakan sepeda maupun motor. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Lalu ada pula Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Pintu 1 Taman Mini, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, sepanjang Jalan Raya Bogor, Mayjen Sutoyo mulai dari Cawang sampai PGC, Otista hingga Dewi Sartika, Warung Buncit, dan Ciledug Raya.
20 kawasan ini nantinya akan dikendalikan secara ketat dengan sistem patroli tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Pemda. "Kalau ada kerumunan, kalau ada pelanggaran prokes, maka akan kami akan woro-woro," kata Sambodo.
Terakhir, polisi akan melakukan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas untuk menggantikan penyekatan pada PPKM Level 4. Sistem ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes. "Contoh, misalnya ketika terjadi penumpukan di Pasar Tanah Abang, terjadi kerumunan atau kepadatan, maka kami akan melaksanakan rekayasa lalin di sana," kata Sambodo.
Baca juga: Ganjil Genap PPKM Level 4 Mulai Besok, Polisi: Taksi Online Tetap Kena