TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang masuk ke Jakarta tetap wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, meski 100 titik penyekatan telah dihapus saat perpanjangan PPKM Level 4.
"STRP ini tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya yang masuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sebelumnya, STRP diperlukan untuk menyaring masyarakat yang akan masuk ke Ibu Kota untuk membatasi mobilitas di Jakarta.
Pemegang STRP hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Sebab hanya dua sektor pekerjaan itu yang diperbolehkan bekerja dari kantor, sementara yang lainnya diwajibkan bekerja dari rumah.
Adapun sebagai pengganti sistem penyekatan tersebut, polisi akan melaksanakan sistem ganjil genap kembali, pengendalian mobilitas kawasan dengan menggunakan sistem patroli, dan pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas untuk tetap membatasi ruang gerak masyarakat.
"Pengendalian mobilitas dengan gage dilaksanakan pada delapan ruas jalan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Selanjutnya 8 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap