TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah menerbitkan Keputusan Nomor 440 Tahun 2021.
Aturan itu mengatur diziinkannya operasional salon di dalam pusat perbelanjaan atau mal.
"Kegiatan usaha salon atau barbershop yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," demikian bunyi keputusan itu yang dikutip hari ini, 13 Agustus 2021.
Keputusan ini mengatur ihwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 pada sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM. Kebijakan ini berlaku selama 10-16 Agustus 2021 menyusul diperpanjangnya PPKM Level 4 di Ibu Kota.
Pada perpanjangan kali ini Pemprov DKI Jakarta memperlonggar pembatasan aktivitas, salah satunya mal boleh kembali buka. Dalam keputusan Andri, mal diizinkan buka hanya 25 persen dari kapasitas pukul 10.00-20.00 WIB.
Penduduk berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal. Kemudian tempat makan atau restoran di dalam ruang tertutup, seperti mal, juga belum bisa menerima pesanan makan di tempat. Restoran hanya boleh melayani pesanan delivery atau take away.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, tempat hiburan, dan fitness center ditutup."
Seluruh pelonggaran ini harus dibarengi dengan syarat karyawan dan pengunjung sudah divaksin Covid-19.
Pemprov DKI juga mengharuskan bagi warga yang belum tiga bulan menjadi penyintas Covid-19 dapat masuk mal, tapi perlu menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil negatif swab PCR.
Baca juga : Mau Potong Rambut di PPKM Level 4? DKI: Harus Divaksin Covid-19 Dulu...