TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan kelompok simpatisan eks pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta agar dia dibebaskan oleh Kejaksaan. Tuntutan ini diajukan seiring dengan habisnya masa tahanan Rizieq di Rutan Mabes Polri.
"Kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan," bunyi pernyataan sikap sembilan simpatisan yang Tempo terima pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Adapun sembilan kelompok simpatisan yang membuat pernyataan sikap itu antara lain Habib Rizieq Syihab Center (HRS Center), Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Asosiasi Ahli Hukum Pidana, LBH Advokat Pelita Umat, Forum Komunikasi Alim Ulama, Kaukus Pembela Imam Besar HRS, dan Himpunan Aksi Bela Imam Besar.
Dalam tuntutannya, para simpatisan itu mengatakan masa penahanan Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan sudah habis sejak 8 Agustus 2021. Namun pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan untuk memperpanjang masa penahanan Rizieq hingga 30 hari ke depan.
Keputusan Pengadilan itu dianggap bermasalah oleh HRS Center dan lainnya. Pengadilan dituding melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya yang berhak menahan adalah hakim pengadilan tinggi