"Yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding. Namun, pada saat Surat Penetapan a quo diterbitkan, ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk. Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari Pengadilan Negeri. Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," tuntut koalisi itu.
Sedangkan untuk perkara tes usap palsu RS Ummi, Pengadilan sejak awal kasus bergulir tidak pernah memerintahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab. Sehingga koalisi menganggap tidak ada alasan bagi pengadilan tetap melakukan penahanan terhadap mantan petinggi FPI itu.
"Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti. Surat Penetapan Perintah Penahanan tersebut "batal demi hukum," kata koalisi pendukung Rizieq.
Hingga saat ini Rizieq Shihab sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Pengadilan pun sudah memberikan keputusan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tapi keputusan ini belum inkrah karena menunggu pihak Rizieq dan jaksa penuntut umum menerimanya atau akan kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Pengacara: Ada yang Ingin Dia Tetap Ditahan