Saksi kepada polisi mengatakan tidak ada motif atau maksud lain.
Petugas kemudian meminta agar bendera negara asing itu diturunkan dan dilipat. Petugas juga memberikan bendera Merah Putih untuk dipasang di tempat itu.
“Kini yang terpasang di tempat itu bendera Indonesia, bendera Merah Putih,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan, bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Sedangkan dalam ayat (3) dijelaskan, bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
Wahyu mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segara diturunkan.
Sebab bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum. “Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Wahyu terkait pengibaran bendera Palestina yang menjadi viral tersebut.
Baca juga : Polisi Klaim Penangkapan Paksa Richard Lee Sesuai Prosedur
AYU CIPTA