TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan peresmian Kampung Akuarium merupakan lembaran baru bagi pemerintah DKI untuk menyelesaikan masalah hunian secara musyawarah. Pemerintah dan masyarakat dapat saling bertukar pikiran, sehingga menemukan solusi.
"Ini pelajaran bagi kami di pemerintahan," kata dia usai meresmikan kampung itu di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 17 Agustus 2021.
Sebelumnya, eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggusur hunian warga yang berdiri di lokasi Kampung Akuarium. Pendirian itu ilegal, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).
Anies lantas membangun lagi hunian untuk warga terdampak di lokasi yang sama. Nama hunian baru ini adalah Kampung Susun Akuarium. Pemerintah DKI bakal membangun lima blok dengan total 241 unit. Yang sudah jadi dan diresmikan adalah Blok B dan Blok D dengan total 107 unit.
"Hari ini dua belah pihak yang kanan yang kiri suasananya bahagia," ujar dia. Pihak kanan dan kiri yang ia maksud merujuk pada pemerintah DKI serta warga bekas gusuran.
Izin mendirikan bangunan (IMB) Kampung Susun Akuarium terbit pada 31 Maret 2021. Sementara sertifikat laik fungsi (SLF) baru dikeluarkan pada 16 Agustus 2021.
Anies menyebut proses pembangunan Kampung Susun Akuarium tak instan. Perlu waktu yang panjang lantaran pemerintah mendengarkan apa masukan warga.
Menurut dia, pemerintah memang memiliki kewenangan dan sumber daya manusia untuk membangun kampung susun. Namun, warga Kampung Akuarium lebih memahami apa yang mereka butuhkan.
Untuk itu, pemerintah DKI dan masyarakat duduk bersama membahas pembangunan Kampung Susun Akuarium, mulai dari aspek desain, pengelolaan, hingga total unit yang diperlukan.
"Karena itu prosesnya pelan. Bukan lambat, pelan," ujar dia.
Proses yang lambat versi Anies Baswedan berarti pembangunan tidak mencapai target. Sementara proses pelan bahwa pembangunan dikerjakan, tapi dengan tenang.