TEMPO.CO, Jakarta- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta telah turun dari level 4 menjadi level 3. Meski begitu, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan tak banyak aturan yang dilonggarkan.
"Di antaranya mal, kapasitas saja yang ditambah menjadi 50 persen. Rumah ibadah, bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen," kata dia di Balai Kota pada Senin malam, 23 Agustus 2021.
Perihal kemungkinan sekolah tatap muka, kata Riza, Pemprov DKI masih akan mengkaji terlebih dahulu. Belum ada keputusan yang dikeluarkan perihal itu. Riza menyebut pihaknya juga belum mengubah aturan mengenai pembatasan warga di sektor perkantoran.
Wagub DKI pun meminta para pelaku sektor ekonomi agar bersabar. "Lebih baik kita bersabar sedikit dibanding mengulang lagi seperti tahun lalu. Sudah ada perbaikan, penurunan (kasus Covid-19), jangan sampai ada peningkatan lagi," ucap dia.
Menurut Riza, beberapa indikator yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk menurunkan level PPKM suatu daerah di antaranya adalah penyebaran kasus Covid-19 yang menurun, angka kematian, kesembuhan, testing, dan sebagainya. Riza mengatakan kondisi daerah sekitar wilayah yang level PPKM-nya diturunkan juga menjadi pertimbangan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa asesmen untuk wilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) turun ke level 3. Dengan demikian, wilayah Jabodetabek tidak lagi menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, melainkan PPKM Level 3. Kebijakan ini berlaku untuk periode 24-30 Agustus 2021.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya sudah menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberlakukan kebijakan PPKM selama pandemi Covid-19 masih ada. Hanya saja, ujar Luhut, level PPKM setiap daerah yang akan berubah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Jika situasi Covid-19 suatu daerah membaik, ujar Luhut, level PPKM akan diturunkan ke tingkat yang lebih rendah. "Level 1,2 misalnya akan mendekati situasi kehidupan normal," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.
ADAM PRIREZA | DEWI NURITA