TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan membatalkan rencana stiker bebas ganjil genap untuk taksi online. Sebelumnya, BPTJ berencana memasang stiker khusus sebagai penanda untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online yang sudah berizin di wilayah Jabodetabek.
“Keputusan tersebut didasarkan pertimbangan terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK tidak diperlukan,” tertulis dalam siaran pers BPTJ pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Penandaan khusus kepada taksi online di Jabodetabek itu semula bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Namun bentuk penandaan tersebut belum terumuskan.
Ada usulan asosiasi ASK yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Mereka menginginkan penanda dalam bentuk stiker khusus pada ASK yang sudah berizin, sehingga taksi online yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama PPKM di DKI Jakarta.
"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," jelas Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.
Salah satu pasal yang dikabulkan gugatannya oleh MA adalah pasal 27 ayat 1 huruf d yang menyebut bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda/identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.
Putusan MA menyebutkan identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor yang memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Polana.
Menurut Polana bagaimana kelanjutan dari kebijakan ganjil genap pada masa PPKM terkait pengecualian terhadap ASK, sebaiknya ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang sah.
ZEFANYA APRILIA | TD
Baca juga: Polda Metro Jaya dan Dishub Putuskan Ganjil Genap Saat PPKM Level 3 Siang Ini