Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 345 Tahun 2021 yang ia terbitkan. Menurut Syafrin, penerapan ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 adalah untuk mengurangi mobilitas, bukan agar warga beralih ke angkutan umum.
Polisi juga telah memasang rambu ganjil-genap di tiga ruas jalan tersebut. Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi ihwal penerapan aturan itu.
Dengan adanya rambu dan sosialisasi, Sambodo mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan memberlakukan sanksi tilang ke para pelanggar aturan ganjil genap. Mereka yang melanggar bakal dirsanksi tilang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca juga: Ganjil Genap Kini Hanya di 3 Ruas Jalan Saja, Begini Alasan Dinas Perhubungan
M JULNIS FIRMANSYAH