Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencemaran Lingkungan, Bos Perusahaan Limbah Ini Bayar Denda Rp 150 Juta

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar (pertama dari kanan) bersama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas (kedua kanan), Kasidatun Agnes Renita serta Kasipidsus Hatmoko saat ungkap kasus di Aula Kejaksaan pada Jumat (27/8). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar (pertama dari kanan) bersama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas (kedua kanan), Kasidatun Agnes Renita serta Kasipidsus Hatmoko saat ungkap kasus di Aula Kejaksaan pada Jumat (27/8). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup Nelson Siagian telah membayar hukuman denda sebesar Rp 150 juta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Nelson sebelumnya divonis satu tahun dan apabila denda tidak dibayar maka hukumannya menjadi kurungan satu tahun. "Tapi baru kemarin ini, kami terima (pembayaran denda) dari terdakwa," Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Kasus pencemaran ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka mengungkap temuan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan.

Kementerian Lingkungan Hidup kemudian melakukan pratuntutan melalui Kejaksaan Agung RI atas dugaan pelanggaran pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup. "Karena lokasi perusahaan terdakwa ada di sini maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disidangkan," ujar Taufik.

Ia menjelaskan bahwa Nelson Siagian merupakan Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama (NTS), perusahaan layanan pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Atas tindakan terdakwa, kami sudah mampu mengembalikan pendapatan ke kas negara," ujar Taufik.

Nelson sebelumnya sempat ditahan pada awal tahun lalu. Perusahaan yang dipimpinnya terbukti melanggar pemanfaatan izin perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran pertama yaitu melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, kemudian melakukan penyimpanan di area yang tidak memiliki izin, dan pelanggaran ketiga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Taufik mengatakan, perusahaan Nelson melakunan tindak pidana dengan membuang limbah BR sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, hingga minyak pelumas bekas yang terdampak pada kontaminasi tanah dari logam berat seperti arsen, barium, chrom, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, serta nikel.

Nelson sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun ditolak karena dalil terdakwa tidak beralasan.

Menurut Taufik, kejahatan pencematan limbah B3 yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius sebab berpotensi membayakan lingkungan dan masyarakat. "Kasus seperti ini menjadi atensi khusus kami, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," ujar dia.

Baca juga: Pencemaran Kali Bekasi, Air Berbusa dan Bau Ganggu Produksi PDAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

3 jam lalu

Kondisi perumahan yang diresmikan Presiden Jokowi di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni


Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

3 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol menyatakan kondisi kejiwaan ibu yang bunuh anak di Bekasi sudah stabil


Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

16 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

2 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.


Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

4 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung


Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

4 hari lalu

Truk kontainer terguling di FO Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.