Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Velodrome Mulai Dibuka Lagi, Ini Syarat untuk Pengunjung

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Seorang warga mencuci tangannya sebelum berolahraga di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta, Ahad, 25 Oktober 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang warga mencuci tangannya sebelum berolahraga di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta, Ahad, 25 Oktober 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Nadia Disposanjoyo mengatakan Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, sudah kembali dibuka per hari ini, Senin, 30 Agustus 2021. Nadia mengatakan fasilitas yang dikelola oleh Jakpro itu akan dibuka setiap hari pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Mengingat saat ini masih pandemi, kata dia, jumlah pengunjung pun dibatasi sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang berlaku di Jakarta.

"Kuota pengunjung yang boleh masuk maksimal 25 persen dari total 3 ribu kapasitas Velodrome atau sebanyak 750 pengunjung dalam jangka waktu bersamaan," kata Nadia dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya Velodrome ditutup berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4. Di dalamnya termaktub bahwa lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Adapun pembukaan Velodrome diikuti dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Pengunjung yang hendak masuk akan melalui pengecekan tubuh dan menggunakan masker. Mereka juga harus menunjukkan bukti sertifikat telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukti vaksin, kata Nadia, dapat ditunjukkan melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi, dan lembaga berwenang terkait. Mereka yang belum dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan tetap dapat masuk Velodrome. "Dengan catatan sebagai penyintas Covid-19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19; orang yang kontradiksi dilakukan vaksinasi; dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," tutur Nadia.

Ia mengatakan bagi penyintas Covid-19 dapat menunjukkan bukti laboratorium, sedangkan orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Selama berada di dalam Velodrome, Nadia mengatakan pengunjung harus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.

Baca juga: Velodrome Rawamangun Buka Terbatas Sejak Hari Ini

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

6 jam lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

6 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.


Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

1 hari lalu

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. TEMPO/Subekti
Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

Masih ada warga yang menganggap vaksinasi dapat menyebabkan kematian sehingga pelaksanaannya masih sering menemui kendala.


Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

3 hari lalu

Ilustrasi petugas kesehatan memberikan vaksinasi kepada seorang anak murid perempuan. FOTO ANTARA/Ampelsa/FR
Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

Imunisasi atau vaksinasi tidak hanya diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak tetapi juga orang dewasa. Simak alasannya.


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

5 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

8 hari lalu

ilustrasi Haji (pixabay.com)
Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

9 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

19 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

19 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

20 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro