TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya meringkus total 36 tersangka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dari berbagai sindikat. Wilayah operasi pencurian mayoritas di Tangerang dan Jakarta.
"Barang bukti sampai saat ini ada 11 kendaraan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Yusri mengatakan 11 kendaraan itu berjenis sepeda motor. Polisi juga menyita satu kendaraan roda empat hasil curian para tersangka. Polisi mempersilakan warga yang merasa menjadi korban untuk mengambil kendaraannya.
"Silakan datang ke Polda Metro Jaya, cukup bawa bukti resmi kepemilikan kendaraan baik STNK dan BKPB. Ini kita berikan secara cuma-cuma tanpa ada bayaran," ujar Yusri.
Yusri mengatakan ke-36 tersangka itu tidak hanya orang yang melakukan pencurian. Termasuk di dalamnya adalah tersangka yang menyimpan kendaraan dan penadah barang hasil curian. Beberapa di antaranya juga residivis.
Modus yang digunakan para pelaku relatif seragam. Mereka melakukan patroli untuk mencari kendaraan bermotor yang tidak dalam pengawasan. Selanjutnya membobol kendaran tersebut dengan kunci T.
"Ada juga tersangka yang membekali diri dengan senjata api saat beraksi," ujar Yusri.
Para tersangka curanmor itu dijerat dengan berbagai pasal pidana. Antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 tentang kepemilikan senjata api.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Lihai: Maling Ratusan Sepeda Motor di Jakarta Sejak 2012
M YUSUF MANURUNG