Dalam penerapan aturan ganjil genap ini, menurut Dicky ada delapan kategori kendaraan yang tidak masuk dalam pemeriksaan atau pemutar balikan petugas.
Pertama, kendaraan Dinas kesehatan seperti ambulance. Kedua, kendaraan Dinas TNI dan Polri. Ketiga, kendaraan umum. Keempat, kendaraan online. Kelima, kendaraan pembawa logistic. Keenam, kendaraan darurat lainnya termasuk kendaraan warga setempat yang dibuktikan dengan KTP. Ketujuh, Kendaraan Damkar dan ke delapan kendaraan tenaga medis.
“Selain itu semua, baik roda dua dan empat akan kami putar balikan jika pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakukan ganjil genap yang sedang diberlakukan,” ucap Dicky.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan untuk pertama pemberlakuan ganjil genap ini akan di lakukan pada Jumat Siang. Kemudian, untuk hari Sabtu dan Ahad akan di berlakukan mulai Pagi, Siang dan Malam. Harun menyebut, aturan ini berlaku untuk semua warga termasuk warga kabupaten dan kota Bogor.
“Tidak hanya luar Bogor, semua nya termasuk warga Kabupaten dan Kota Bogor. Ganjil genap ini, untuk menyaring pertama kendaraan para pelancong menuju wisata Puncak atau Sentul. Setelah itu, mereka juga akan diperiksa surat keterangan vaksin dan PCR nya. Karena aturan itu masih kami berlakukan,” kata Harun menambahkan.
Selanjutnya: Harun menyebut..