TEMPO.CO, Jakarta -Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat mengimbau 1.500 tempat usaha hiburan dan pariwisata setempat menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
Imbauan itu disampaikan demi memastikan para pengunjung di setiap tempat usaha sudah divaksin, minimal tahap satu.
"Imbauan itu sesuai dengan Surat Edaran dari Provinsi tanggal 30 Agustus," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Parekraf Jakarta Barat, Budi, di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Menurut Budi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat membantu para pelaku usaha beroperasi dengan aman selama pandemi. Jika seluruh pengunjung sudah tervaksin, maka potensi penularan pun bisa diperkecil.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha terkait pengguna aplikasi PeduliLindungi. Sosialisasi itu dilakukan Pemerintah Kota kepada seluruh asosiasi pelaku usaha hiburan di Jakarta Barat.
Walau masih bersifat imbauan, tidak menutup kemungkinan pengguna aplikasi PeduliLindungi akan menjadi hal wajib bagi pelaku usaha maupun pengunjung. "Kedepannya nanti ya salah satunya kewajiban harus pakai aplikasi itu," kata Budi.
Pengguna aplikasi Peduliindungi memang sudah diwajibkan di beberapa pusat belanja seluruh Jakarta. Pengunjung diharuskan mengunduh aplikasi tersebut sebelum masuk ke dalam mal.
Setelah diunduh dan mendaftarkan diri di aplikasi tersebut, pengunjung dapat melalui scan barcode yang telah tersedia di depan pintu mal.
Setelah discan, aplikasi Pedulilindungi akan menampilkan keterangan apakah pengunjung sudah divaksin atau belum. Jika belum divaksin, maka pengunjung dilarang masuk ke dalam mal.
Baca juga : Pastikan Data Aplikasi PeduliLindungi Tak Bocor, Kemenkes: Pemerintah Menjamin
ANTARA
#Jagajarak, #Pakaimasker, #Cucitangan