"Dia itu mata elang (penagih utang) nyetop korban (ojol) katanya belum bayar kreditnya," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Robinson Manurung saat dihubungi, Selasa, 7 September 2021.
Debt collector itu sempat menemani korban mengantarkan barang pesanan sebelum mengambil paksa sepeda motor ojol itu. Mereka berpura-pura meminta korban membeli meterai di minimarket. Saat korban turun dari motor, debt collector langsung melarikan motor ojol itu.
Sadar sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak "maling" hingga oleh warga yang sedang melintas dibantu menangkap pelaku MN. Sementara, pelaku berinisial ADI berhasil melarikan diri. MN kemudian menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan videonya menjadi viral.
3. Satpol PP Denda Rp 2 Juta Kelompok Emak-emak Senam di Kembangan yang Viral
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menjatuhkan sanksi denda Rp 2 juta kepada kelompok emak-emak senam massal di daerah Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Video emak-emak tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Senam massal pada masa PPKM itu diikuti oleh ratusan peserta. Polisi dan Satpol PP langsung menelusuri dan menjatuhkan sanksi denda.
"Sudah diberi sanksi denda Rp 2 juta ke penyelenggara dari Sanggar Senam Pungky dan mereka sudah minta maaf juga," ujar Tamo saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 September 2021.
Adapun alasan penyelenggara nekat menggelar senam massal tersebut, karena mengira pada PPKM Level 3 sudah diperbolehkan kembali menggelar acara tersebut. Sebelum pandemi Covid-19, senam massal itu rutin diadakan setiap Ahad pagi selama car free day.
Baca juga: Viral Polisi Diduga Pungli di Tol Jagorawi, Dirlantas: Sudah Kami Tindak