"Instagram disita, lalu terjebol tanpa disengaja apakah termasuk tindak pidana? itu yang akan kita uji. Ini ilmu baru untuk kita semua, kan yang bisa akses itu orang IT, orang cyber. Kalau termasuk cyber crime itu yang harus kita buktikan Karena itu klien saya optimis," katanya.
Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang 11 Agustus 2021 atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Dokter Richard Lee merupakan pendiri dan direktur dari klinik kecantikan Athena yang cabangnya tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia. Meski bukan berasal dari keluarga berada, ia mampu menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Instagram/Dr Richard Lee
Namun pihak penyidik akhirnya memulangkan dr. Richard Lee (RL) pada Kamis malam (12/8), karena yang bersangkutan dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam 12 Agustus 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan Richard Lee yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga : Polemik Penangkapan Dokter Richard Lee dan Penyitaan Akun Medsos yang Janggal
SYIFA INDRIANI | ANTARA