3. Lapas Tangerang overcapacity
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan Lapas Tangerang mengalami overcapacity hingga 1.400 orang warga binaan, atau mencapai 250 persen dari jumlah idealnya.
"Penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang saat ini sebanyak 2072 orang, dari kapasitas seharusnya untuk 600 orang," ujar Rika.
Para narapidana itu menghuni 7 blok di dalam Lapas Tangerang, yakni Blok A sampai G. Mereka dijaga oleh 182 orang petugas dengan pengamanan 13 orang per regu.
4. Dokter butuh data antemortem karena jenazah sulit diidentifikasi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kondisi jenazah yang terbakar sulit dikenali. Menurut dia, proses identifikasi korban kebakaran Lapas Tangerang ini kemungkinan besar akan menggunakan tes DNA.
Kepala Subdirektorat Dokpol Polda Metro Jaya, Komisaris Asep Winardi mengatakan pihaknya membutuhkan data antemortem dari pihak keluarga korban untuk identifikasi. Pihak keluarga juga diminta menunjukkan bukti hubungan dengan korban serta menyerahkan DNA.
5. DPR desak Yasonna Tanggung Jawab
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang.
"Saya kira ini Pak Yasonna yang harus tanggung jawab penuh. Bukan cuma di tingkat Ditjen dan Kalapas. Jangan menyalahkan Kalapas, kan kebijakannya di Menkumham," ujar Sudding, Rabu, 8 September 2021.
Politikus Partai Amanat Nasional itu juga meminta Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan bisa disahkan dalam waktu dekat oleh Yasonna. Menurut dia, rancangan itu mengatur banyak mengenai hak-hak narapidana yang seharusnya dijamin pemerintah.