2. KAI Group melakukan penyesuaian syarat perjalanan semua penumpang, termasuk penumpang KRL dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.
Kini, seluruh penumpang mulai dari Kereta Api Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Bandara Kualanamu diwajibkan telah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus secara tertulis, Ahad, 12 September 2021.
Pada layanan Kereta Api Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
3. Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bersama TNI dan Polri menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari karena melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3 di Ibu Kota.
"Tempat hiburan yang ditindak petugas adalah Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu, 12 September 2021.
Cafe 98 termasuk kategori bar dan selama PPKM Level 3 belum diperbolehkan beroperasi. "Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah yang pertama selama PPKM sebelum diizinkan maka akan ditutup. Yang kedua karena tidak ada izin dikenakan sanksi sebesar Rp 50 juta," kata Arifin.
Berita terpopuler itu bisa dibaca di sini.