TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin ikut menanggapi sengketa kepemilikan lahan antara Rocky Gerung dan PT. Sentul City. Ade Yasin menyarankan agar kasus sengketa lahan itu diselesaikan di pengadilan.
"Itu kan masing-masing memiliki atau mengklaim memiliki bukti paling ya, adu bukti di Pengadilan aja," kata Ade Yasin di Cibinong, Selasa 14 September 2021.
Selaku kepala daerah, Ade Yasin berharap sengketa lahan tersebut bisa segera diselesaikan dengan ketetapan hukum yang sah.
"Karena kan statusnya dua-duanya punya bukti mungkin ya, ya dibawa aja ke ranah hukum dan diselesaikan sesuai hukum," ucap Ade Yasin.
Foto udara rumah milik pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Senin 13 September 2021. Lahan seluas 800 m² tersebut diklaim Sentul City. Sentul City mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Madang seluas 1.100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. TEMPO/Subekti.
Bupati Bogor itu mengatakan kedua belah pihak yang bersengketa atas lahan di blok 026, Gunung Batu, Bojongkoneng, Babakan Madang itu, hingga kini belum menyampaikan aduan ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Belum, keduanya belum ada yang mengadukan secara resmi ke Pemda," kata Ade saat ditanya apakah Pemkab Bogor akan menupayakan mediasi antara Sentul City dan Rocky Gerung.
Pihak yang bersengketa, yakni Rocky Gerung mengklaim telah membeli lahan tersebut dari penggarap pada 2009 dan sejak saat itu dia mengelola lahan tersebut. Sentul City, mengklaim memiliki lahan seluas 800 meter itu berdasarkan Sertifikat HGB nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor.
M.A MURTADHO
Baca juga: Sentul City Sebut Rocky Gerung Beli Tanah dari Orang yang Salah